Hukum Khittan lengkap

=> Hukum khitan atau sunat bagi laki-laki, & wanita.terjadi perbedaan ulama:

1. Madzhab syaafi'iyyah yang terkuat / pendapat mu'tamad yang dijadikan senderan adalah: Wajib bagi laki-laki,& wanita.

2. Menurut pendapat lemah mengakatakan:

Sunnah bagi laki-laki & wanita. Ini sebagaimana perkataan hasan bashry.

3. Menurut sebagian ulama juga mengatakan:

Wajib bagi laki-laki,& Sunnah bagi wanita. Ini sebagaimana perkataan at-thobariy.


=> dalil yang pendapat pertama yang katakan wajib baik laki-laki ataupun wanita, yaitu pendapat yang dijadikan senderan oleh ulama syaafi'iyyah:

1. Qs. An nahl, ayat: 123
ﺛﻢ ﺃﻭﺣﻴﻨﺎ ﺇﻟﻴﻚ ﺃﻥ ﺍﺗﺒﻊ ﻣﻠﺔ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺣﻨﻴﻔﺎ
"Kemudian Kami wahyukan padamu untuk mengikuti ajaran ibrohim yang lurus".

- salah satu ajaran ibrohim adalah: khitan atau di sunat.
- nabi ibrohim 'alaihis salam di dalam shohih bukhori & muslim disebutkan:

ﺃﻧﻪ ﺍﺧﺘﺘﻦ ﻭﻋﻤﺮﻩ ﺛﻤﺎﻧﻮﻥ ﺳﻨﺔ

"Beliau di khitan dan umur beliau 80 tahun".

- di riwayat oleh ibnu hibbaan: umur beliau 120 tahun di khitannya.

- ada riwayat lain: 70 tahun di khitannnya.

2. Nabi Muhammad shollallaaHu 'alaiHi wa sallama juga memerintahkan seseorang yang masuk islam untuk berkhitan:

ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺃﻟﻖ ﻋﻨﻚ ﺷﻌﺮ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻭﺍﺧﺘﺘﻦ


Kalimat "ﻭﺍﺧﺘﺘﻦ"
Dan berkhitanlah itu fi'il amr, dan qoidah ushuliyyah:
ﻭﺍﻷﻣﺮ ﻟﻠﻮﺟﻮﺏ
Perintah itu menunjukan kewajiban.
Yaa kecuali ada qorinah atau dalil lain yang menunjukan bahwa itu maksudnya sunnah,tapi kalau tidak ada, maka al ashl fil amri itu untuk wajib. Maka hukumnya wajib.

- imam khotib syarbini katakan:
Yang pertama kali laki-lakiberkhitan adalah nabi ibrohim 'alaiHis salaam & wanita adalah Haajar istri beliau.
- kalau lahir kemudian sudah dalam keadaan di sunat maka: sudah cukup dan ga usah di sunat lagi.
(Imam khotib syarbini, madz=> Hukum khitan atau sunat bagi laki-laki, & wanita.terjadi perbedaan ulama:

1. Madzhab syaafi'iyyah yang terkuat / pendapat mu'tamad yang dijadikan senderan adalah: Wajib bagi laki-laki,& wanita.

2. Menurut pendapat lemah mengakatakan:

Sunnah bagi laki-laki & wanita. Ini sebagaimana perkataan hasan bashry.

3. Menurut sebagian ulama juga mengatakan:

Wajib bagi laki-laki,& Sunnah bagi wanita. Ini sebagaimana perkataan at-thobariy.


=> dalil yang pendapat pertama yang katakan wajib baik laki-laki ataupun wanita, yaitu pendapat yang dijadikan senderan oleh ulama syaafi'iyyah:

1. Qs. An nahl, ayat: 123
ﺛﻢ ﺃﻭﺣﻴﻨﺎ ﺇﻟﻴﻚ ﺃﻥ ﺍﺗﺒﻊ ﻣﻠﺔ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺣﻨﻴﻔﺎ
"Kemudian Kami wahyukan padamu untuk mengikuti ajaran ibrohim yang lurus".

- salah satu ajaran ibrohim adalah: khitan atau di sunat.
- nabi ibrohim 'alaihis salam di dalam shohih bukhori & muslim disebutkan:

ﺃﻧﻪ ﺍﺧﺘﺘﻦ ﻭﻋﻤﺮﻩ ﺛﻤﺎﻧﻮﻥ ﺳﻨﺔ

"Beliau di khitan dan umur beliau 80 tahun".

- di riwayat oleh ibnu hibbaan: umur beliau 120 tahun di khitannya.

- ada riwayat lain: 70 tahun di khitannnya.

2. Nabi Muhammad shollallaaHu 'alaiHi wa sallama juga memerintahkan seseorang yang masuk islam untuk berkhitan:

ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺃﻟﻖ ﻋﻨﻚ ﺷﻌﺮ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻭﺍﺧﺘﺘﻦ


Kalimat "ﻭﺍﺧﺘﺘﻦ"
Dan berkhitanlah itu fi'il amr, dan qoidah ushuliyyah:
ﻭﺍﻷﻣﺮ ﻟﻠﻮﺟﻮﺏ
Perintah itu menunjukan kewajiban.
Yaa kecuali ada qorinah atau dalil lain yang menunjukan bahwa itu maksudnya sunnah,tapi kalau tidak ada, maka al ashl fil amri itu untuk wajib. Maka hukumnya wajib.

- imam khotib syarbini katakan:
Yang pertama kali laki-lakiberkhitan adalah nabi ibrohim 'alaiHis salaam & wanita adalah Haajar istri beliau.
- kalau lahir kemudian sudah dalam keadaan di sunat maka: sudah cukup dan ga usah di sunat lagi.
(Imam khotib syarbini, madzhab syaafi'iyyah, mughnil muhtaaj syarah minhaajut thoolibin imam nawawi, jilid 5, halaman 540)


Oleh : Ustadz Muhammad Idris LC.MA

0 Response to "Hukum Khittan lengkap"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel