Hukum kredit, kontan

Oleh : Ustadz Idris.


Hukum kredit dan kontan
itu sah jual beli nya & di
bolehkan, dengan syarat.
Yaitu syaratnya: harus jelas
aqad nya. Mau kredit / mau
yang kontan,,,, kalau ga jelas maka ga sah karna bai'ataini
fii ba'iaH. # ana kasih contoh aja: 1. Contoh yg ga sah:
- penjual: saya jual motor ini
kalau dengan kredit harganya
20 juta & kalau dengan kontan
19 juta.
- pembeli: ya, saya beli. Maka ini ga sah, karna ga jelas
si pembeli mau yg kredit atau
kontan.
2. Contoh yg sah:
Seperti atas, namun si pembeli
bilang: ya, saya beli yang kredit dengan harga 20 juta /
misal dia mau yg kontan: ya,
saya beli yang kontan dengan
harha 19 juta. (Ini ada di mughnil muhtaaj,
imam khotib syarbini)

0 Response to "Hukum kredit, kontan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel