Transgender Dalam Pandangan Ulama'
Transgender Dalam Persepsi Ulama'.
![]() |
Intisari online-Grud.id |
Oleh: Nur Fuad As-syaiban.
Allah menciptakan Semua MakhluqNya berpasang-pasangan dan berlawanan (jenis) ada siang & ada malam, ada dingin & ada panas, ada depan & ada belakang. Begitu pun juga dengan Manusia, ada Laki-laki dan ada Perempuan. Itu sebagaimana firmanNya:
وخلقناكم أزواجا
"Dan kami ciptakan kalian dengan berpasang-pasangan."
Pada hakikatnya, Manusia hanyalah ada dua jenis, yaitu Laki-laki dan Perempuan, adapun Manusia yang memiliki dua kelamin tidak bisa dikatakan bahwa dia adalah laki-laki sekaligus perempuan. Sebab, hukum dalam islam pada akhirnya akan menspesifikkan mereka pada salah satu jenis Manusia, Laki-laki atau Perempun.
Pembahasan ini adalah mengenai Manusia yang pada asal mula diciptakannya sudah punyai dua kelamin atau transgender. Bukan sedang membahas banci kaleng, Siluman Wanita atau Wanita jadi-jadian seperti(mooh maaf🤭) Lucita Luna dan kawan-kawan. Atau pun Siluman Laki-laki yang semula Wanita. Namun, mengaku Laki-laki. Iya, yang dibahas adalah qodrat kejadian Manusia murni anugrah dari Sang Maha Pencipta.
Transgender sendiri adalah individu yang identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologis pada umumnya sejak ia lahir.
Lalu, kemana kah mereka akan dihukumi? Sebagai Wanita atau sebagai Pria? Atau tidak keduanya. Pasalnya, sering ada pertanyaan(ngawur)"Banci kalau mati, sebutannya 'Almarhum atau Almarhumah?'.". Hal itu mungkin tidaklah penting. Namun, transgender yang seorang Muslim haruslah mentaati hukum agama Islam, dan dalam hukum tersebut sangatlah membedakan antara Laki-laki dan Perempuan. Terlebih mengenai ubudiyah
Dalam hal ini, saya akan menghadirkan pendapat Ulama asli tanah Jawa yang sangat masyhur, baik di Nusantra sendiri ataupun di Timur tengah. Beliau adalah Syaikh Nawawi At-tanari Al-bantani Al-jawi. Dalam kitab karyanya, beliau mendeskripsikan soal transgender dalam penghukuman mereka agar bisa ditarik hukum taklif yang jelas atas mereka. Beliau berkata:
فائدة] قال أبو بكر بن عبد الرحمن السبتي الخنثى هو الذي له ذكر الرجال وفرج
النساء فلا يخلو من كونه رجلاً أو امرأة فيعرف حاله بأشياء أحدها البول فإن كان
يبول من الذكر فهو رجل، وإن كان يبول من الفرج فهو أنثى، وإن كان يبول منهما
جميعاً على الدوام فقال الإمام ابن الصباغ والمحاملي يعتبر السابق منهما، فإن لم يكن
فيعتبر ما تأخر انقطاعه، فإن استويا فهل يعتبر بالأكثر قدراً؟ فيه قولان
"Imam Abu Bakar bin Abdurrahman As,-sibtiy berkata:
Khuntsa adalah orang yang mempunyai kelamin laki-laki dan
kelamin perempuan. Maka, statusnya tidak ditiadakan, apakah dia termasuk laki-laki atau perempuan.
Status khuntsa dapat diketahui dengan beberapa hal, yaitu
1. Air kencing.
Jika si khuntsa kencing melalui dzakar. Maka, dia adalah dihukumi laki-laki dan jika dia kencing melalui farj. Maka, dia dihukumi dengan hukum perempuan dan jika dia kencing melalu keduanya(dzakar dan farji) secara terus-terusan. Maka(dalam hal ini)
Imam ibnu Shobagh dan Imam Mahamili mengatakan: Dilihat mana yang lebih dulu mengeluarkan (air kencing) dari dzakar dan farji. (Jika yang dzakar yang lebih dulu mengeluarkan air kencing. Maka, dia adalah laki-laki.). Jika, tidak ada yang lebih awal(kedua-dua mengeluarkan secara bersamaan). Maka, yang diambil ibarot hukum adalah, mana kah yang paling akhir berhentinya.(jika yang farji berhenti mengeluarkan air kencingnya lebih lama. Maka, dia adalah perempuan.) Namun, jika keduanya sama(baik keluar ataupun berhentinya bareng). Maka, yang diambil ibarat hukum adalah, kira-kira manakah yang lebih banyak. Dalam hal ini ada dua pendapat:
الأصح لايعتبر الثاني المني والحيض والحبل، فإن أمنى من الذكر فرجل، وإن أمنى من الفرج أو حاض
فامرأة، وإن أمنى من الذكر وحاض من الفرج فمشكل، أما لو حبل وولد فهو امرأة يقيناً
a. Yang paling sohih adalah tidak perlu dikira-kirakan.
b. Keluarnya mani, haidl, dan kehamilan. Jika, keluarnya mani melalui dzakar. Maka, dia berstatus Laki-laki dan jika keluar dari farji atau hamil. Maka, dia adalah Perempuan. Jika, keluar mani dari dzakar dan dia juga haidl. Maka, inu musykil. Adapaun jika dia hamil lalu melahirkan. Maka, dia berstatus Perempuan secara yakin.
وهي دلالة مقدمة على سائر الدلائل لأ ا يقين، ولو بال من الذكر وحاض من الفرج
فهل يعتبر بالمبال أو يتعارضان ويسقطان ويبقى الإشكال؟ وجهان أظهرهما الثاني أنه
مشكل
"Ini adalah indikasi
yang paling dikedepankan dibandingkan dengan tanda-tanda yang lainnya dalam menetap statusnya secara yakin.
Apabila si kencing melalui dzakar dan haidl melaui farji. Maka,
apakah yang dijadikan i'tibar untuk menentukan statusnya
adalah tempat keluarnya air kencing(kelamin), ataukah dzakar dan farji
saling berlawanan, ataukah dzakar dan farji digugurkan dan
khuntsa tetap dalam status musykil? Jawaban dari pertanyaan
ini terdapat dua wajah, tetapi pendapat adzhar menyebutkan
bahwa khuntsa tetap dalam status musykil-nya.
الثالث الرجوع إلى قوله بعد البلوغ ويسأل عما يميل طبعه إليه إن لم يعرف حاله فإن
قيل أميل إلى النساء فهو رجل وإن قال أميل إلى الرجال فهو امرأة فمتى أخبر بذلك
حكم به ولا يقبل رجوعه عنه بعده إلا إذا أخبر أنه رجل ثم ولد ولداً فحينئ ذ يتيقن أنه
امرأة فينقض ما مضى من الحكم بذكورته،
"Yang ke-3:
Dikembalikan pada pengakuan si khuntsa itu sendiri setelah dia baligh, dan ditanyai kepada hal apakah kecondongan dan wataknya. Jika keadaanya belum diketahui. Jika dia menjawab "Aku dominan kepada laki-laki,” maka statusnya adalah
perempuan.dan jika dia menjawab "aku lebih dominan pada perempuan". Maka, dia adalah Laki-laki.
Kapan saja dia mengatakan mengenai dominannya. Maka, dia dihukumi seperti itu dan tidak diterima lagi pengakuannya setelah dia mengabarkan kecenderungannya tadi. Kecuali saat dia mengaku laki-laki tapi dia melahirkan anak. Maka, ketika itu tidak diragukan lagi status kepermpuanannya. Dan status laki-laki sebelumnya, batal.
.
أما نبات اللحية وود الثدي وعدد الأضلاع فلا اعتبار ا على الأصح اه
"Adapun tumbuhnya jenggot, montoknya payudara, dan tidak
adanya tulang rusum, tidak bisa dijadikan i'tibar(dalam menentukan status Khutsa) menurut pendapat paling sohih.(selesai).
محمد سبط المارديني والخنثى المشكل قسمان قسم له آلة الرجال أي من الذكر
والبيضتين وآلة النساء جميعاً، وقسم له ثقبة يخرج منها البول لا تشبه آلة من الآلتين
وهذا الثاني مشكل لا يتضح ما دام صبياً فإذا بلغ أمكن اتضاحه، والأول قد يتضح
وإن كان صبياً وقد لا يتضح اه
"Imam Muhammad Sibtu Al-mardini berkata bahwa khuntsa musykil ada dua macam, yaitu:
1. Khuntsa musykil yang memiliki kelamin laki-laki, yakni
dzakar dan dua buah telur dan juga alat vital perempuan.
2. Khuntsa musykil yang memiliki lubang yang keluar air kencing darinya, yang tidak
menyerupai kelamin laki-laki dan juga tidak menyerupai perempuan.
Jenis Khuntsa musykil yang kedua ini tidak dapat diketahui jika masih anak-anak dan saat sudah baligh, barulah dapat diketahui kejelasan statusnya.
Jenis Khuntsa musykil yang pertama terkadang dapat diketahui statusnya saat masih anak-anak dan kadang juga tidak dapat diketahui.
والله أعلم بالصواب.
Referensi: Kitab Kasyifatus Saja, Hal. 89, karya Syaikh Muhammad Nawawi Al-jawi.
0 Response to "Transgender Dalam Pandangan Ulama'"
Post a Comment