Fatwa Ibnu Taimiyah
Fatwa Ibnu Taimiyah dan Muridnya, Ibnu Qoyyim mengenai Sampainya Pahala Yasinan Dan Tahlilan Dll.
IbnuTaimiyyah berkata:
“Sesungguhnya mayyit dapat mengambil manfaat dari bacaan al-Quran, sebagaimana mayyit tersebut dapat mengambil manfaat dari ibadah-ibadah yang bersifat materi berupa sedekah, atau lainnya”.
Ibnul Qoyyim di dalam kitab Al-Ruh, berkata:
“Paling utamanya sesuatu (amal) yang dihadiahkan kepada mayyit adalahsedekah, istighfar, doa dan haji untuknya. Adapun bacaan al-Quran danmenghadiahkan untuknya secara sukarela tanpa upah, maka pahalanya sampai
kepadanya, sebagaimana pahala puasa dan haji sampai kepadanya”.
Di bagian lain dari kitab Ar-Ruh, beliau juga menuliskan:
“Dan yang lebih bagusnya adalah dengan berniat ketika mengerjakan bahwa
bacaan tersebut untuk simayyit, dan tidak disyaratkan untuk mengucapkannya”.
Kutipan dari Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim disebutkan oleh
asy-Syeh al-„Allamah Hasanain Muhammad Makhluf, Mantan Mufti
Negara Mesir.
Kemudian beliau berkata:
“Para pengikut madzhab Abu Hanifah berpendapat bahwa setiap orang yang mendatangi ibadah –baik yang berupa sedekah, membaca al-Quran atau lainnya dariamal-amal kebaikan, maka dia boleh untuk menjadikan pahalanya untuk orang lain, dan pahalanya sampai kepadanya”.
Tambahan dari Syaikh Subki Masyhadi:
Imam Al-Muhib At-Tobari meriwayatkan bahwa pahala ibadah yang dilakukanuntuk mayyit, baik ibadah yang sunnah atau pun wajib, sampai kepadanya."
0 Response to "Fatwa Ibnu Taimiyah"
Post a Comment