Fatwa Ibnu Taimiyah

 Fatwa Ibnu Taimiyah dan Muridnya, Ibnu Qoyyim mengenai Sampainya Pahala Yasinan Dan Tahlilan Dll.


IbnuTaimiyyah berkata: 


“Sesungguhnya mayyit dapat mengambil manfaat dari bacaan al-Quran, sebagaimana mayyit tersebut dapat mengambil manfaat dari ibadah-ibadah yang bersifat materi berupa sedekah, atau lainnya”.


Ibnul Qoyyim di dalam kitab Al-Ruh, berkata: 


“Paling utamanya sesuatu (amal) yang dihadiahkan kepada mayyit adalahsedekah, istighfar, doa dan haji untuknya. Adapun bacaan al-Quran danmenghadiahkan untuknya secara sukarela tanpa upah, maka pahalanya sampai

kepadanya, sebagaimana pahala puasa dan haji sampai kepadanya”. 


Di bagian lain dari kitab Ar-Ruh, beliau juga menuliskan: 

“Dan yang lebih bagusnya adalah dengan berniat ketika mengerjakan bahwa

bacaan tersebut untuk simayyit, dan tidak disyaratkan untuk mengucapkannya”. 


Kutipan dari Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim disebutkan oleh

asy-Syeh al-„Allamah Hasanain Muhammad Makhluf, Mantan Mufti 

Negara Mesir. 

Kemudian beliau berkata: 


“Para pengikut madzhab Abu Hanifah berpendapat bahwa setiap orang yang mendatangi ibadah –baik yang berupa sedekah, membaca al-Quran atau lainnya dariamal-amal kebaikan, maka dia boleh untuk menjadikan pahalanya untuk orang lain, dan pahalanya sampai kepadanya”. 


Tambahan dari Syaikh Subki Masyhadi: 


Imam Al-Muhib At-Tobari meriwayatkan bahwa pahala ibadah yang dilakukanuntuk mayyit, baik ibadah yang sunnah atau pun wajib, sampai kepadanya."






0 Response to "Fatwa Ibnu Taimiyah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel