Hukum Mengucapkan Selamat Natal





Saat in tengah viral baik di dunia nyata maupun dunia maya, tentang hukum seorang Muslim yang mengucapkan "Selamat natal." Pada umat kristiani.

Ada yang menghukumi boleh, dan ada juga yang menghukumi tidak boleh/haram, bahkan rusak keimanannya, dan sampai pada kekufuran.

Kelompok yang mengatakan boleh mempunyai dalil, dan alasan sendiri, pun kelompok yang mengatakan tidak boleh juga mempunyai dalil, dan alasan sendiri. Sesuai pemahamannya masing-masing.
Jadi kita tidak boleh menjastice bodoh orang lain yang tidak sependapat dengan kita.

Di sini kami akan mencoba menguraikan sedikit, seputar pengucapan kata "Selamat natal." yang kami peroleh dari beberapa guru kami.

Seorang muslim yang mengatakan "Selamat natal." Bisa rusak keimanannya bahkan murtad, bilamana dia membenarkan hal itu dalam hatinya.

Karena tanpa disadari dia telah membenarkan 3(Tiga) perkara yang bisa membahayakan keimanan. Tiga perkara itu adalah ;

1. Meyakini bahwa Nabi Isa A.S. Wafat dengan disalib, padahal sungguh Nabi Isa, tidaklah disalib, dan wafat melainkan beliau diangkat kelangit oleh Allah S.W.T.(lihat di kitab tafsir jalilaini).

Allah SWT berfirman:

وَّقَوْلِهِمْ اِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيْحَ عِيْسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُوْلَ اللّٰهِ  ۚ  وَمَا قَتَلُوْهُ وَمَا صَلَبُوْهُ وَلٰـكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ   ؕ  وَاِنَّ الَّذِيْنَ اخْتَلَـفُوْا فِيْهِ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ   ؕ  مَا لَهُمْ بِهٖ مِنْ عِلْمٍ اِلَّا اتِّبَاعَ الظَّنِّ  ۚ  وَمَا قَتَلُوْهُ يَقِيْنًا ۢ
"dan (Kami hukum juga) karena ucapan mereka, "Sesungguhnya kami telah membunuh Al-Masih, 'Isa putra Maryam, Rasul Allah." Padahal, mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh adalah) orang yang diserupakan dengan 'Isa. Sesungguhnya mereka yang berselisih pendapat tentang (pembunuhan) 'Isa, selalu dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka benar-benar tidak tahu (siapa sebenarnya yang dibunuh itu), melainkan mengikuti persangkaan belaka, jadi mereka tidak yakin telah membunuhnya,"
(QS. An-Nisa': Ayat 157)


Maka seorang Muslim yang mengingkari Al-qur'an, atau beberapa ayat daripadanya, dia telah murtad.

2. Meyakini bahwa Nabi Isa anak Allah. Padahal  Dalam surah Al-ikhlas jelas diterangkan bahwa
Allah SWT berfirman:

لَمْ يَلِدْ     ۙ  وَلَمْ يُوْلَدْ
"(Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan."
(QS. Al-Ikhlas: Ayat 3)

Sekaligus mengakui bahwa Tuhan Trinitas.

Allah SWT berfirman:

قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ
"Katakanlah (Muhammad), Dialah Allah, Yang Maha Esa."
(QS. Al-Ikhlas: Ayat 1)


لَـقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْۤا اِنَّ اللّٰهَ ثَالِثُ ثَلٰثَةٍ  ۘ  وَمَا مِنْ اِلٰهٍ اِلَّاۤ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ   ؕ  وَاِنْ لَّمْ يَنْتَهُوْا عَمَّا يَقُوْلُوْنَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ عَذَابٌ اَ لِيْمٌ

"Sungguh, telah kafir orang-orang yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari yang tiga, padahal tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa azab yang pedih."
(QS. Al-Ma'idah: Ayat 73)

3. Mengakui bahwa Nabi Isa lahir pada tanggal 25.Desember.


ﻭَﻫُﺰِّﻯٓ ﺇِﻟَﻴْﻚِ ﺑِﺠِﺬْﻉِ ﭐﻟﻨَّﺨْﻠَﺔِ ﺗُﺴَٰﻘِﻂْ ﻋَﻠَﻴْﻚِ ﺭُﻃَﺒًﺎ ﺟَﻨِﻴًّﺎ

_wahuzzii ilayki bijidz 'i nnakhlati tusaaqith 'alayki ruth aban janiyyaa_

"Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu,"(Q.S.Maryam. Ayat 25.)

Bulan Desember adalah musim dingin(kita bisa lihat dalam kitab 'Syamsul Hilal' karya ulama kudus), tidak mungkin pohon kurma berbuah pada saat itu.

Lantas sebenarnya apa yang dirayakan oleh ummat nashroni, pada hari Natal?.

Yang mereka(oranf nashroni) rayakan adalah kelahiran Dewa Matahari (MITRHAIC).

Rosullulah SAW. Bersabda ;

مَنْ تشبّه بقوم فهو منهم

"Barang siapa yang menyerupai perbuatan suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut "(bulughul marom).

الرضى بالمعصية معصية.
"Ridlo dengan maksiat adalah maksiat" apalagi dalam kekufuran.

Jadi hukum mengucapkan "Selamat natal", membenarkan di dalam hati, dan disertai memakai atribut hari Natal adalah; haram,! menyebabkan kemurtadan!.



Lantas bagaimana, bila hanya sebatas bentuk toleransi pada sesama umat beragama?

Dalam kasus ini terjadi khilaf , sebagian mengatakan boleh, dan sebagian lagi mengharamkan nya. Namun lebih baik tidak melakukannya, agar tidak mengakibatkan kontroversi.

Pendapat ini mungkin saja ada yang menyangkalnya, maka dari itu tetaplah belajar bukan pada satu guru dan satu pemahaman, agar idiologi kita tidak radikal.


Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Aamiin.

والله أعلم بالصواب.




*Oleh ; Fuad Basya

2 Responses to "Hukum Mengucapkan Selamat Natal"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel