Ayam Tetangga Mengganggu

 

Ayam🐓 Tetangga.

Menghormati tetangga adalah wajib, bahkan iman seorang Mukmin belum dikatakan sempurna tanpanya.

من يؤمن بالله واليوم الأخر فليكرم جاره، الحديث اوكما قال

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Maka, hormatilah tetangganya."

Menghormati tetangga bukan hanya sekadar hormat secara lafdziyah saja, akan tetapi juga berbuat baik serta menunaikan hak-hak sebagai seorang tetangga. Di antaranya -minimal- tidak mengganggu dan tidak mengusik kenyamanannya. Contoh kecilnya semacam menjaga hewan peliharaan agar tidak merusak milik tetangga.(berlaku juga untuk peliharaan ndas ireng yang berdiri dengan dua kaki, alias suami atau anak laki-laki, agar tidak mengganggu Istri tetangga😅)

Yaps. Mengenai hewan peliharaan seperti ayam wa akhowatiha, pemiliknya wajib menjaga agar peliharaan tersebut tidak mengotori rumah tetangga atau memakan makanan tetangga.

Kasus yang paling sering terjadi adalah jemuran padi yang rusak serta dimakan ayam tetangga.

Untuk lebih jelasnya kita bisa simak penjelasan di bawah ini:

فَلَوْ اعْتَادَ الطَّائِرُ النُّزُولَ عَلَى جِدَارِ غَيْرِهِ وَشَقَّ مَنْعُهُ كُلِّفَ صَاحِبُهُ مَنْعَهُ بِحَبْسِهِ أَوْ قَصِّ جَنَاحٍ لَهُ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَلَّدْ عَنْ الطَّائِرِ ضَرَرٌ بِجُلُوسِهِ عَلَى الْجِدَارِ؛ لِأَنَّ مِنْ شَأْنِ الطَّيْرِ تَوَلُّدَ النَّجَاسَةِ مِنْهُ بِرَوْثِهِ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى جُلُوسِهِ مَنْعُ صَاحِبِ الْجِدَارِ مِنْهُ لَوْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِهِ.

"Apabila burung(ayam) sudah biasa hinggap di atas tempok orang lain dan susah mencegahnya, maka pemilik harus mencegahnya dengan menyeret atau memendekkan(memotong) sayapnya atau lain sebagainya, meski tidak menyebabkan kerusakan dengan hinggapnya di tembok tersebut, karena kelakuan burung(unggas) adalah menyebabkan najis dengan kotorannya dan menjadikan pemilik tembok menjadi terhalang jika ingin memanfaatkan temboknya karena dihinggapi unggas tadi."

[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ١٣/٦]

Dan juga;

[في بيان حكم ما تتلفه البهائم] من كان مع دابة يضمن ما أتلفته ليلا ونهارا وإن كانت وحدها فأتلفت زرعا أو غيره نهارا لم يضمن صاحبها أو ليلا ضمن إلا أن لا يفرط في ربطها.
وإتلاف نحو هرة طيرا أو طعاما عهد إتلافها ضمن مالكها ليلا ونهارا إن قصر في ربطه

"(Menjelaskan hukum barang yang dirusak oleh hewan ternak)Orang yang bersama(atau punya)hewan wajib mengganti kerusakan yang diperpuat oleh hewan peliharaannya, baik kejadiannya di malam hari ataupun di siang hari. Dan apabila hewan tersebut merusak tanaman atau lainnya(seperti jemuran padi dan jagung dsb.) Dengan sendirinya di waktu siang ataupun malam hari,  maka si pemilik tidak wajib mengganti rugi. Kecuali jika dia tidak teledor dalam mengikatnya.
Dan kerusakan(yang disebabkan oleh) semacam kucing yang terbiasa merusak, seperti menerkam burung atau memakan makanan, maka si pemilik wajib untuk mengganti rugi, baik itu dilakukan di malam hari ataupun siang hari apabila si pemilik teledor dalam mengikat(atau mengurung)nya."

[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٥٩٣]

Jika dikatakan bahwa pemilik ayam punya hak atas ayamnya, maka jawablah;

إن لنفسك حقا وإن لغيرك حقا فأت حقك وحق غيرك

"Dirimu punya hak dan orang lain juga punya hak, maka tunaikanlah hakmu bersamaan dengan hak orang lain."

Memelihara ayam adalah hakmu tapi kenyaman karena tidak diganggu ayammu juga hak orang lain.

والله أعلم بالصواب



0 Response to "Ayam Tetangga Mengganggu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel