Kain Kafan

 Kenapa Kain Kafan Berwarna Putih?


Sumbergambar:rahmatulloh


Manusia diciptakan dari tanah dan akan dikembalikan ke tanah pula. Sebagaimana firmanNya:


منها خلقناكم وفيها نعيدكم ومنها نخرجكم تارة أخرى


"Dari tanahlah kalian kami ciptakan, ke tanahlah kalian kami kembalikan, dan dari tanah pula kalian kami bangkitkan kembali."


Tidak ada satu pun harta yang dibawa mati, selain kain warna putih. Warna putih itu sendiri melambangkan kesucian dengan harapan agar orang yang meninggal, dia kembali bersih lagi seperti bayi yang baru lahir. Bersih dari dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari warna.


Berbicara mengenai kain kafan warna putih, dalam sudut pandang fiqih, mengkafani jenazah dengan kain putih adalah sunnah, tidak wajib. Itu artinya jika tidak didapati lagi kain putih, maka boleh jenazah dikafani dengan kain batik, umpamanya. 


Kita bisa lihat dalam kitab i'anatut tholibin, sebagai berikut:


(تنبيه) يسن كون الكفن أبيض، لخبر: البسوا من ثيابكم البياض، فإنهم من خير ثيابكم، وكفنوا فيها موتاكم.  رواه الترمذي وقال: حسن صحيح.


"(Tanbih) Disunahkan adanya kain kafan berwarna putih, hal ini berdasarkan sebuah hadits:Pakailah, kalian pakaian putih, karena pakaian putih adalah paling utamanya pakaian kalian, dan kafanilah janazah kalian dengannya(pakaian putih) hadits ini diriwayatkan oleh imam tirmidzi dan imam Hasan berkata bahwa itu sohih."


[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ١٣٢/٢]


Imam Ibnu Mundzir  juga berkata dalam kitabnya 'al-iqnaa' nya:


ويستحب من الأكفان البياض، لقول النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ علَيْهِ وَسَلَّمَ: «وكفنوا فيها موتاكم» .


"Dan disunahkan kain kafan yang putih, karena sabda Nabi Saw: kafanilah orang mati kalian dengan kain putih"


[ابن المنذر، الإقناع لابن المنذر، ١٥٤/١]


Meski boleh mengkafani dengan kain batik, tapi tidak boleh melukis atau menulis secara langsung pada kain, justru hukumnya malah haram. Karena berpotensi mencemari jenazah yang dibungkusnya.


(وَتُكْرَهُ الْكِتَابَةُ عَلَيْهِ) أَيْ عَلَى الْقَبْرِ وَلَوْ لِقُرْآنٍ بِخِلَافِ كِتَابَةِ الْقُرْآنِ عَلَى الْكَفَنِ فَحَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ يُعَرِّضُهُ لِلصَّدِيدِ


"(Dimakruhkan menulis di atasnya) yakni menulis di atas kuburan, meskipun menulis ayat alquran, berbeda denga menulis ayat alquran di kain kafan, itu hukumnya haram, sebab hal tersebut bisa menjadikan mayit bernanah.(/jenazah bisa terkotori tinta)"


[البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، ٢٩٧/٢]


Di antara cerita horor di Nusantara yang  paling terkenal adalah pocong, di mana beberapa orang kerap kali ditampakkan wujud Manusia berbungkuskan kain putih yang terikat. Alasan kenapa pocong berwujud kain putih, karena orang meninggal dikafani dengan kafan putih. Andaikan islam di Nusantara lebih mengedepankan adat daripada sunnah, alhasil orang Indonesia yang meninggal akan dikafani dengan jarit batik dan hantu pocong pun juga warnanya batik. Bisa kita bayangkan ada film horoh berjudul" Hantu Pocong Dengan Kearifan Lokal."


 Maksudnya, islam memang menghargai adat dan budaya, tapi ada batasanya, tidak semua adat bisa ditelan mentah-mentah. 


والله أعلم بالصواب

0 Response to "Kain Kafan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel