Musykub(Musyawaroh Kubro) Pondok-Pesantren Masyariqul Anwar Putri.
Musykub PPMAP (Pondok Pesantren Masyriqul Anwar PUTRI) Babakan Ciwaringin Cirebon
Sabtu, 27, Juli 2019.
Hasil Jalsah
Musyawaroh-Kubro Ke-02
PPMAP. Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat.
MUSHAHIH:
Ust. Ghiyatsul Maula.
Ust. Didi Mas Khumaidi.
Ust. Ilman Maulana.
Sdr. Nur Fuad Basya.
PERUMUS:
Ust. Imam Ramadhan.
Ust. Abdur Rochman.
MODERATOR & NOTULENSI:
Ust. M. Miftahul Ulum.
Ust. Mahfdz Syahroni.
Diskripsi Masalah:
"Allah SWT berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَآءِ
"Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 14)
Wanita memang cenderung memicu bangkitnya syahwat laki-laki yang berakibat timbulnya fitnah, seluruhnya yang ada pada diri wanita baik tubuh dan rambut bahkan suaranya. Terlebih bagi kaum adam yang memiliki kebutuhan biologis tinggi.
.
Maka sekujur tubuh wanita adalah aurat dan wajib untuk ditutupi kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Laki-laki binal biasanya akan mudah terangsang syahwatnya ketika ia berdekatan dengan lawan jenis. Meski hanya mendengarkan suaranya saja. Sebab terkadang suara wanita bisa membangkitkan nafsu sexual pria dan ini kemungkinan bisa saja terjadi. Terlebih suara wanita yang dibuat mendesah-desah.
.
Maka tidak aneh bila dalam sholat saat imam lupa, wanita dianjurkan menepuk tangannya sendiri untuk mengingatkan si Imam, demi menghindari fitnah.
Hal tersebut mungkin bisa diatasi di beberapa daerah di Negara Islam Timur Tengah, seperti halnya di Tarim Hadlromaut Yaman.
Namun tidak untuk di Indonesia yang Masyarakatnya bercampur-baur antara pria dan wanita. Di mana pun bisa saja suara wanita terdengar oleh laki-laki."
Permasalahan: Apakah suara Wanita termasuk aurat.?
Jawaban:
"Suara Wanita bisa saja dikategorikan menjadi aurat bila mana ditakutkan akan terjadinya fitnah(Syahwat DLL.) Bukan hanya wanita saja. Suara Pria Androgini(Amrod.) Pun bisa dikategorikan aurat. Tapi bila tidak dikhawatirkan adanya fitnah. Maka halal untuk didengarkan oleh laki-laki.
Bila berpotensi membangkitkan syahwat dsb. Maka haram mendengarkannya, meski bacaan Al-qur'an sekali pun.
Ibaraot:
ليس من العورة الصوت فلا يحرم سماعه إلا ان خشى منه فتنة أو التذبه( فتح المعين.ص.٩٨)
(قوله ليس من العورة الصوت) أي صوت المرأة ومثله صوت الأمرد فيحل سماعه ما لم تخش فتنة أو يلتذ به وإلا حرم (قوله فلا يحرم سماعه) أي صوت وقوله إلا إن خشى منه فتنة والتذ به اي فإنه يحرم سماعه أي بنحو القرآن..
إعانة الطالبين (٢٦٠)
والله أعلم بالصواب
Referensi:
-Fathul Mu'in Hal. 98.
-I'anatut Tholibin, Hal. 260.
Oleh: Fuad Basya.
Sabtu, 27, Juli 2019.
Hasil Jalsah
Musyawaroh-Kubro Ke-02
PPMAP. Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat.
MUSHAHIH:
Ust. Ghiyatsul Maula.
Ust. Didi Mas Khumaidi.
Ust. Ilman Maulana.
Sdr. Nur Fuad Basya.
PERUMUS:
Ust. Imam Ramadhan.
Ust. Abdur Rochman.
MODERATOR & NOTULENSI:
Ust. M. Miftahul Ulum.
Ust. Mahfdz Syahroni.
Diskripsi Masalah:
"Allah SWT berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَآءِ
"Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 14)
Wanita memang cenderung memicu bangkitnya syahwat laki-laki yang berakibat timbulnya fitnah, seluruhnya yang ada pada diri wanita baik tubuh dan rambut bahkan suaranya. Terlebih bagi kaum adam yang memiliki kebutuhan biologis tinggi.
.
Maka sekujur tubuh wanita adalah aurat dan wajib untuk ditutupi kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Laki-laki binal biasanya akan mudah terangsang syahwatnya ketika ia berdekatan dengan lawan jenis. Meski hanya mendengarkan suaranya saja. Sebab terkadang suara wanita bisa membangkitkan nafsu sexual pria dan ini kemungkinan bisa saja terjadi. Terlebih suara wanita yang dibuat mendesah-desah.
.
Maka tidak aneh bila dalam sholat saat imam lupa, wanita dianjurkan menepuk tangannya sendiri untuk mengingatkan si Imam, demi menghindari fitnah.
Hal tersebut mungkin bisa diatasi di beberapa daerah di Negara Islam Timur Tengah, seperti halnya di Tarim Hadlromaut Yaman.
Namun tidak untuk di Indonesia yang Masyarakatnya bercampur-baur antara pria dan wanita. Di mana pun bisa saja suara wanita terdengar oleh laki-laki."
Permasalahan: Apakah suara Wanita termasuk aurat.?
Jawaban:
"Suara Wanita bisa saja dikategorikan menjadi aurat bila mana ditakutkan akan terjadinya fitnah(Syahwat DLL.) Bukan hanya wanita saja. Suara Pria Androgini(Amrod.) Pun bisa dikategorikan aurat. Tapi bila tidak dikhawatirkan adanya fitnah. Maka halal untuk didengarkan oleh laki-laki.
Bila berpotensi membangkitkan syahwat dsb. Maka haram mendengarkannya, meski bacaan Al-qur'an sekali pun.
Ibaraot:
ليس من العورة الصوت فلا يحرم سماعه إلا ان خشى منه فتنة أو التذبه( فتح المعين.ص.٩٨)
(قوله ليس من العورة الصوت) أي صوت المرأة ومثله صوت الأمرد فيحل سماعه ما لم تخش فتنة أو يلتذ به وإلا حرم (قوله فلا يحرم سماعه) أي صوت وقوله إلا إن خشى منه فتنة والتذ به اي فإنه يحرم سماعه أي بنحو القرآن..
إعانة الطالبين (٢٦٠)
والله أعلم بالصواب
Referensi:
-Fathul Mu'in Hal. 98.
-I'anatut Tholibin, Hal. 260.
Oleh: Fuad Basya.
0 Response to "Musykub(Musyawaroh Kubro) Pondok-Pesantren Masyariqul Anwar Putri."
Post a Comment