Mendengar Adzan Saat Mengaji.

Mendengar Suara Adzan.

Oleh Nur Fuad As-syaiban.




Apa hukum menjawab adzan saat kita sedang membaca Alquran atau mengaji?



Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab berikut ini:

وَلَوْ سَمِعَ الْمُؤَذِّنَ أَوِ الْمُقِيمَ قَطَعَ الْقِرَاءَةَ وَتَابَعَهُ

Artinya, “Seandainya seseorang yang sedang membaca Al-Quran mendengar adzan dikumandangkan oleh muadzdzin atau iqamah, maka ia (sebaiknya) menghentikan bacaan Al-Qurannya dan kemudian mengikutinya (menjawab suara adzan atau iqamah),” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz II, halaman 193).


Karena waktu untuk membaca Al-Quran lebih luas dibanding dengan waktu menjawab adzan. Adzan hanya dikumandangkan pada saat-saat tertentu saja, misalnya ketika masuk waktu shalat. Hal ini tentunya berbeda dengan membaca Al-Quran.
 keterangan yang terdapat dalam kitab I’anatut Thalibin berikut ini:

فَإِنَّ لِكُلِّ سُنَّةٍ وَقْتًا يَخُصُّهَا، فَلِاجَابَةِ الْمُؤَذِّنِ وَقْتٌ، وَلِلْعِلْمِ وَقْتٌ، وَلِلتَّسْبِيحِ وَقْتٌ، وَلِتَلَاوَةِ الْقُرآنِ وَقْتٌ.كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ لِلْعَبْدِ أَنْ يَجْعَلَ مَوْضِعَ الْفَاتِحَةِ اِسْتِغْفَارًا، وَلَا مَوْضِعَ الرُّكُوع ِوَالسُّجُودِ قِرَاءَةً، وَلَا مَوْضِعَ التَّشَهُّدِ غَيْرَهُ

Popmama.com



والله أعلم بالصواب



0 Response to "Mendengar Adzan Saat Mengaji."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel